REPUBLIKA.CO.ID, Suatu saat,
dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik RA dikisahkan—sebagian ahli hadis
menyebut sanadnya lemah—, tatkala sahabat bepergian untuk berjihad, ia meminta
istrinya agar tidak keluar rumah sampai ia pulang dari misi suci itu. Di saat
bersamaan, ayah anda istri sedang sakit. Lantaran telah berjanji taat kepada titah
suami, istri tidak berani menjenguk ayahnya.
Merasa memiliki beban moral
kepada orang tua, ia pun mengutus seseorang untuk menanyakan hal itu kepada
Rasulullah. Beliau menjawab, “Taatilah suami kamu.” Sampai sang ayah menemui
ajalnya dan dimakamkan, ia juga belum berani berkunjung. Untuk kali kedua, ia
menanyakan perihal kondisi nya itu kepada Nabi SAW. Jawaban yang sama ia
peroleh dari Rasulullah, “Taatilah suami kamu.” Selang berapa lama, Rasulullah
mengutus utusan kepada sang istri tersebut agar memberitahukan Allah telah
mengampuni dosa ayahnya berkat ketaatannya pada suami.
Kisah yang dinukil oleh
at-Thabrani dan divonis lemah itu, setidaknya menggambarkan tentang bagaimana
seorang istri bersikap. Manakah hak yang lebih didahulukan antara hak orang tua
dan hak suami, tatkala perempuan sudah menikah. Bagi pasangan suami istri,
‘dialektika’ kedua hak itu kerap memicu kebingungan dan dilema.
Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah
dalam buku Al Jami’ fi Fiqh An Nisaa’ mengatakan seorang perempuan, sebagaimana
laki-laki, mempunyai kewajiban sama berbakti terhadap orang tua. Hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA menguatkan hal itu. Penghormatan terhadap ibu
dan ayah sangat ditekankan oleh Rasulullah. Mengomentari hadis itu, Imam Nawawi
mengatakan hadis yang disepakati kesahihannya itu memerintahkan agar senantiasa
berbuat baik kepada kaum kerabat. Dan, yang paling berhak mendapatkannya adalah
ibu, lalu bapak. Kemudian disusul kerabat lainnya.
Namun, menurut Syekh Yusuf al-
Qaradhawi dalam kumpulan fatwanya yang terangkum di Fatawa Mu’ashirah bahwa
memang benar, taat kepada orang tua bagi seorang perempuan hukumnya wajib.
Tetapi, kewajiban tersebut dibatasi selama yang bersangkutan belum menikah.
Bila sudah berkeluarga, seorang istri diharuskan lebih mengutamakan taat kepada
suami. Selama ke taatan itu masih berada di koridor syariat dan tak melanggar
perintah agama.
Oleh karena itu, imbuhnya, kedua
orang tua tidak diperkenankan mengintervensi kehidupan rumah tangga putrinya.
Termasuk memberikan perintah apa pun padanya. Bila hal itu terjadi, merupakan
kesalahan besar. Pasca menikah maka saat itu juga, anaknya telah me ma suki
babak baru, bukan lagi di bawah tanggungan orang tua, melain kan menjadi
tanggung jawab suami. Allah SWT berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan se ba hagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita). (QS an-Nisaa’ [4]: 34).
Meski demikian, kewajiban menaati
suami bukan berarti harus memutus tali silaturahim kepada orang tua atau
mendurhakai mereka. Seorang suami dituntut mampu menjaga hubungan baik antara
istri dan keluarganya. Ikhtiar itu kini—dengan kemajuan teknologi—bisa
diupayakan sangat mudah. Menyambung komunikasi dan hubungan istri dan keluarga
bisa lewat telepon, misalnya.
Alqaradhawi menambahkan, di
antara hikmah di balik kemandirian sebuah rumah tangga ialah meneruskan estafet
garis keturunan. Artinya, keluarga dibentuk sebagai satu kesatuan yang utuh
tanpa ada intervensi pihak luar. Bila selalu ada campur tangan, laju keluarga
itu akan tersendat. Sekaligus menghubungkan dua keluarga besar dari ikatan
pernikahan. Allah SWT berfirman, “Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari
air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu
Mahakuasa.” (QS al-Furqan [25]: 54).
Ia menyebutkan beberapa hadis
lain yang menguatkan tentang pentingnya mendahulukan ketaatan istri kepada
suami dibandingkan orang tua. Di antara hadis tersebut, yaitu hadis yang diriwa
yatkan oleh al-Hakim dan ditashih oleh al-Bazzar. Konon, Aisyah pernah berta
nya kepada Rasulullah, hak siapakah yang harus diutamakan oleh istri?
Rasulullah menjawab, “(hak) suaminya.” Lalu, Aisyah kembali bertanya, sedang
kan bagi suami hak siapakah yang lebih utama? Beliau menjawab, “(Hak) ibunya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar