Sebagian besar pembelian rumah di Indonesia dilakukan dengan fasilitas kredit
pemilikan rumah (KPR). Namun, tidak banyak yang mengerti dengan istilah-istilah
seputar KPR tersebut. Bahkan, tak jarang pengguna KPR bingung ketika hendak
membeli rumah idamannya dengan skema cicilan ini.
Dalam
hal sistem bunga KPR, beberapa istilah pun terkadang muncul. Ada istilah sistem
bunga flat dan anuitas atau bunga mengambang (floating) dan
tetap (fixed). Karena itu, pahami dulu cara perhitungan bunganya untuk
keempat istilah tersebut.
Bunga
flat
Sistem
perhitungan suku bunga menggunakan bunga flat mengacu pada pokok utang
awal. Artinya, besarnya cicilan serta angsuran pokok berikut bunga cicilan
tetap/sama (flat) selama periode kredit.
Misalnya,
debitur A hendak membeli mobil seharga Rp 150 juta dengan uang muka 20 persen
dan suku bunga 10 persen flat per tahun. Besar cicilan per bulan sejak
awal akhir masa angsuran, nilai bunga yang mesti dibayar mengacu ke Rp 150 juta
sebagai nilai awal utang pokok. Sekalipun masa angsuran tinggal enam bulan dan
nilai utang pokok tinggal Rp 30 juta, bunga tetap dihitung dengan Rp 150 juta
tadi sebagai acuan.
Adapun
sistem bunga flat banyak diterapkan dalam penyaluran kredit
barang-barang konsumtif, seperti elektronik, home appliances, kendaraan
bermotor, atau kredit tanpa agunan (KTA).
Bunga
efektif
Sistem
bunga ini kebalikan dari sistem bunga flat. Porsi bunga dihitung
berdasarkan utang pokok tersisa. Oleh karena itu, porsi bunga dan pokok dalam
angsuran setiap bulan akan berbeda, meski besaran angsuran per bulannya tetap
sama.
Contohnya,
debitur B awalnya mendapat KPR dengan plafon Rp 150 juta. Di bulan pertama,
bunga dihitung mengacu ke angka Rp 150 juta sebagai utang pokok. Setelah lima
tahun, utang pokok itu tentu menurun, andaikanlah menjadi Rp 100 juta. Maka,
besar bunga dihitung dengan pengalian bunga ke Rp 100 juta sebagai utang pokok
yang tersisa, bukan ke Rp 150 juta tadi.
Sistem
bunga efektif ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang, seperti
KPR (kredit pemilikan rumah) atau kredit investasi.
Bunga
fixed
Bunga
tetap merupakan sifat bunga, bukan sistem perhitungan bunga. Dengan bunga
tetap, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur dipatok di angka tertentu. Nah,
patokan tersebut lazim berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Misalnya,
kini bank penerbit KPR banyak menawarkan tingkat bunga di bawah 10 persen yang
bersifat tetap untuk masa satu tahun. Ada yang 7 persen, ada pula yang 9
persen.
Bunga
mengambang (floating)
Bunga
floating juga bukan merupakan sistem perhitungan bunga, melainkan
merupakan sifat bunga yang ditetapkan kepada debitur KPR. Dengan bunga floating,
tingkat bunga yang dikenakan ke debitur tak tentu, berubah mengikuti
tingkat bunga pasar. Bila kondisi ekonomi tengah apik dan bunga pasar rendah,
bunga KPR bisa rendah, bisa di bawah 10 persen.
Sebaliknya,
bila kondisi ekonomi tengah tak ramah dan bunga pasar naik, bunga KPR bisa pula
naik, bisa di kisaran 14 persen. Saat krisis ekonomi dahsyat di tahun 1997-an,
tingkat bunga KPR di atas 25 persen. (Hotmian Siahaan)